BATAMCLICK.COM – Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) mengecam keras dugaan intimidasi terhadap wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah, saat menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (21/7/2026).
Ketua Umum KJK, Ady Indra Pawennari, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Insiden itu diduga dilakukan oleh Caroline Parewang, terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan mobil rental.
“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ini ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tegas Ady, Rabu (22/7/2026).
Diduga Menghempaskan Ponsel Wartawan
Peristiwa bermula ketika Ucik merekam visual Caroline yang baru keluar dari ruang sidang sebagai bagian dari peliputan.
Namun, diduga tidak terima direkam, Caroline menghampiri korban dalam keadaan emosi. Ia kemudian mengibaskan tangan hingga ponsel yang digunakan Ucik untuk merekam terhempas ke lantai.
Akibat insiden tersebut, telepon genggam milik wartawan Tribun Batam dilaporkan mengalami kerusakan.
KJK: Polisi Harus Bertindak Tegas
Ady menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan di ruang publik, termasuk mendokumentasikan jalannya proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengadilan merupakan tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sehingga tidak boleh ada tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.
KJK pun mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Ady.
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi maupun upaya menghalangi wartawan yang bekerja secara profesional tidak boleh dibiarkan.***
