Batamclick.com, BATAM — Polresta Barelang menyita sebanyak 267 unit kendaraan roda dua bernomor polisi Batam yang menggunakan knalpot brong (tidak sesuai spesifikasi teknis) selama periode 1 Agustus hingga 19 September 2026. Penindakan tegas ini dilakukan untuk mengantisipasi maraknya aksi balap liar yang meresahkan warga.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menyampaikan bahwa ratusan sepeda motor tersebut ditindak melalui sanksi tilang di tempat dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Barelang.
“Maraknya balap liar di Kota Batam menjadi perhatian serius kami. Penggunaan knalpot brong tidak hanya memicu kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan di jalan raya,” ujar Fadli Agus saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (21/9/2026) sore.
Fadli menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan balap liar, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah. Khusus pada Sabtu (19/9/2026) malam, petugas kembali menjaring 30 unit sepeda motor berknalpot brong.
Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Selain itu, berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2012, petugas berwenang menyita kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan.
Selain tindakan represif, Polresta Barelang juga gencar melakukan langkah preventif melalui edukasi ke sekolah-sekolah, bengkel kendaraan, serta patroli skala besar.
“Kami mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak usia remaja. Pastikan mereka hanya berkendara jika sudah memiliki SIM, helm standar, dan mengoperasikan kendaraan yang laik jalan,” imbau Fadli.
