Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memangkas tarif parkir berlangganan tahunan hingga 50 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong lebih banyak warga beralih dari sistem parkir harian ke skema berlangganan sekaligus mengejar target retribusi parkir Rp37 miliar tahun ini.
Kebijakan tersebut diluncurkan dalam Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) tingkat Kota Batam di Alun-alun Engku Putri, Senin (21/9).
Dengan tarif baru, kendaraan roda dua dikenakan Rp125 ribu per tahun, roda empat Rp300 ribu, dan roda enam Rp375 ribu. Sebelumnya, tarif masing-masing Rp300 ribu, Rp600 ribu, dan Rp700 ribu.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan penurunan tarif dilakukan untuk memperluas penggunaan sistem parkir berlangganan. Menurutnya, sistem tersebut membuat pembayaran lebih sederhana karena langsung masuk ke kas daerah.
“Kalau dia sistem berlangganan, dia langsung satu pintu ke kas daerah,” kata Amsakar.
Kepala UPT Parkir Dishub Batam Samuel Eksaudi Tambunan mengatakan masyarakat cukup membawa fotokopi STNK untuk mendapatkan stiker parkir tahunan.
Dishub juga akan memperluas titik pelayanan, termasuk menjajaki pembukaan stan di pusat perbelanjaan dan lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat.
Sekretaris Dishub Batam Edward mengatakan sosialisasi tarif baru akan menyasar pegawai Pemko Batam dan perusahaan industri. Dishub juga menjajaki kerja sama dengan mal serta jaringan minimarket untuk membuka stan pelayanan.
Ia mengatakan target retribusi parkir dalam APBD berada di kisaran Rp37 miliar. Dengan tarif yang lebih rendah, Dishub berharap jumlah pelanggan berlangganan meningkat sehingga target tersebut tetap dapat dicapai.
“Di APBD kan kita sekitar Rp37 miliar. Kita akan mencoba menargetkan sampai angka itu,” ujarnya.
Stiker parkir berlangganan berlaku selama satu tahun. Namun, skema tersebut tidak berlaku untuk parkir khusus yang memiliki ketentuan tersendiri.
Sumber, Batam Pos
