Batamclick.com, BATAM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bekerja sama dengan BP Batam berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp18,82 miliar dari sektor sewa pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus).
Langkah penataan ini dilakukan guna menyelesaikan persoalan kekosongan aturan teknis pemungutan sejak dialihkannya kewenangan pengelolaan perairan Tersus dari KSOP Batam ke BP Batam berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021.
Dari total 135 perusahaan Tersus yang diinventarisasi, sebanyak 111 perusahaan telah melunasi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total nilai Rp18.820.259.094 hingga September 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengapresiasi kepercayaan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal penyelamatan aset serta penerimaan negara.
“Capaian ini bukan sekadar mengenai angka nominal yang diselamatkan, melainkan bukti nyata peran Bidang Datun Kejari Batam dalam mendorong tertib administrasi, kepastian hukum, dan pengelolaan aset yang transparan serta akuntabel,” ujar Wayan, Senin (21/9/2026).
Atas keberhasilan pemulihan keuangan negara tersebut, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam serta jajaran pelaku usaha yang telah kooperatif menyelesaikan kewajibannya.
Amsakar menegaskan, kolaborasi antarinstansi dan pelaku usaha sangat krusial dalam menciptakan iklim investasi yang tertib aturan di Kota Batam.
“Upaya ini adalah bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh pemanfaatan aset publik memberi dampak nyata bagi pembangunan daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Amsakar.
Sementara itu, Kejari Batam bersama BP Batam memastikan proses klarifikasi dan penagihan secara hukum akan terus berlanjut bagi 24 perusahaan pemegang Tersus sisanya yang belum menuntaskan kewajiban PNBP.
