Batamclick.com, BATAM — Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terkait bentrokan sengketa lahan di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengonfirmasi bahwa ketiga tersangka, yakni PK alias B, DB alias N, dan MI alias B, ditangkap pada 18 dan 19 September 2026. Ketiganya kini ditahan di Ditreskrimum Polda Kepri.
“Proses hukum terhadap para tersangka mengacu pada Laporan Polisi tertanggal 14 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 15 September 2026,” ujar Nona dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026).
Nona menjelaskan, perselisihan berawal ketika pihak perusahaan membangun pagar seng sebagai pembatas lahan di Pulau Setokok. Keributan pecah setelah sekelompok warga membongkar pagar tersebut karena mengklaim lahan itu masih dalam proses penyelesaian ganti rugi.
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, serta rekaman video di lokasi kejadian. Ketiga tersangka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban luka-luka.
“Para tersangka merupakan pelaku kekerasan langsung di lapangan. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Ronni.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang panjang, tiga anak panah, dan satu unit mobil yang diduga digunakan saat bentrokan terjadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka, serta Pasal 307 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Ronni meminta masyarakat Batam untuk menahan diri dan tidak terprovokasi mengambil tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau warga menahan diri agar tidak memicu sengketa baru. Percayakan seluruh penanganan perkara ini kepada kepolisian,” kata Ronni.
Bentrokan di Pulau Setokok tersebut diketahui memicu korban dari kedua belah pihak. Sebelumnya, Polresta Barelang juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari kelompok penyerang berbeda.
