BINTAN — Sampah di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berpotensi menjadi persoalan yang semakin sulit dikendalikan jika pemerintah daerah tidak segera membenahi cara pengelolaannya. Anggaran penanganan sampah yang baru sekitar 1 persen lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ditambah lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) yang jauh dari sejumlah kecamatan, menjadi tantangan yang disoroti DPRD Bintan.
Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, menilai penanganan sampah tidak bisa terus bergantung pada satu lokasi pembuangan akhir di Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Kabupaten Bintan memiliki 10 kecamatan dengan jarak ant wilayah yang berjauhan. Kondisi itu menuntut sistem pengelolaan yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Berapa anggaran yang dibutuhkan daerah untuk penanganan sampah sesuai UU tersebut. Itu harus 3 persen dari APBD, sementara kita baru 1 sekian persen,” kata Fiven, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Fiven, kesenjangan antara anggaran yang tersedia dan kebutuhan penanganan sampah perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Tanpa perencanaan dan dukungan sarana yang memadai, pengangkutan dan pengolahan sampah berisiko menghadapi kendala, terutama di wilayah yang jauh dari TPA.
“Kita tahu TPA kita di Sei Enam jauh dari Bintan Utara dan lainnya. Kita tahu masalah sampah ini bisa jadi bom waktu. Jadi, bagaimana kita menyikapinya dari awal,” ujarnya.
Perda Lama Dinilai Perlu Diperbarui
DPRD Bintan mendorong pembentukan peraturan daerah baru untuk memperkuat tata kelola sampah. Sebelumnya, Bintan memiliki Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Namun, setelah dikaji, aturan itu dinilai perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup Bintan kini merumuskan rancangan peraturan daerah atau ranperda baru. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk membenahi sistem pengelolaan sampah, mulai dari peran pemerintah hingga keterlibatan warga.
“Kita pernah punya Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Tapi setelah dipelajari, UU Nomor 18 Tahun 2008 jauh dari perda yang disusun. Sehingga kita bersama DLH Bintan merumuskannya dan setuju dibahas dalam ranperda,” kata Fiven.
Salah satu pendekatan yang didorong ialah pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Kelompok pengelola sampah di desa dan kelurahan diharapkan mengambil peran dalam memilah sampah sebelum diangkut atau diolah lebih lanjut.
Pendekatan ini dinilai penting karena persoalan sampah tidak cukup diselesaikan dengan mengangkut seluruh limbah menuju satu TPA. Pemilahan sejak dari sumber dapat menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih terarah, sementara kelompok masyarakat dapat membantu menggerakkan kebiasaan menjaga lingkungan.
Peralatan dan Peran Warga Jadi Perhatian
Selain regulasi, DPRD dan pemerintah daerah akan memperhatikan kebutuhan sarana pendukung. Fiven menyebut alat angkut dan mesin pemilah sampah sebagai beberapa kebutuhan yang perlu disiapkan untuk mendukung kelompok pengelola sampah.
“Fokus kita memperhatikan kelompok pengelola sampah dan lingkungan dengan menambah peralatan, misalnya kekurangan alat angkut dan mesin untuk memilah. Nanti disiapkan,” ujarnya.
Sejumlah kelompok pengelola sampah telah terbentuk di beberapa desa dan kelurahan. Fiven menilai keberadaan mereka perlu diperkuat agar partisipasi masyarakat tidak berhenti pada kegiatan sukarela, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan sampah daerah.
Ia mencontohkan Miswanto dari Bank Sampah Pensosmas yang meraih penghargaan Kalpataru serta Tri dari Desa Ekang Anculai yang mendapat bantuan kendaraan untuk mengangkut sampah. Menurut Fiven, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa inisiatif masyarakat dapat berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan.
Namun, keberhasilan kelompok masyarakat perlu berjalan beriringan dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan fasilitas. Tanpa dukungan itu, upaya pemilahan serta pengangkutan sampah akan menghadapi keterbatasan.
Bagi Bintan, penyusunan ranperda menjadi salah satu langkah untuk menata sistem pengelolaan sampah. Tantangan berikutnya ialah memastikan regulasi tersebut diikuti dukungan anggaran dan sarana yang memadai, sehingga pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada satu TPA dan inisiatif warga.
Peringatan tentang sampah sebagai bom waktu kini menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan membutuhkan penanganan sejak awal. Bintan memiliki kelompok masyarakat yang telah bergerak, tetapi upaya mereka perlu diperkuat oleh sistem yang jelas dan dukungan pemerintah yang konsisten.(bas)
