JPU Belum Siap Bacakan Replik, Sidang Dju Seng di PN Batam Diundur Sepekan

Batamclick.com, BATAM – Agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa kasus hutan lindung Tanjung Gundap, Dju Seng, kembali tertunda di Pengadilan Negeri Batam.

Sidang yang seharusnya digelar Kamis (17/9/2026) siang, diundur majelis hakim menjadi Kamis (24/9/2026) pekan depan.

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan penundaan tersebut. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum merampungkan materi repliknya.

“Jaksa sebelumnya minta waktu dua minggu. Baru satu minggu berjalan, ternyata belum siap. Majelis memberikan tambahan waktu satu minggu lagi,” kata Vabiannes saat ditemui di PN Batam.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik dengan anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi itu meyakini JPU bisa menyelesaikan repliknya pada jadwal terbaru.

Pihaknya meminta publik menunggu proses persidangan hingga tuntas.

Diketahui, perkara Dju Seng tercatat dengan nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm. Kasus ini terkait dugaan perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV di Tembesi, Sagulung.

Sebelumnya pada 10 September 2026, penasihat hukum terdakwa, Nugraha Setiawan dari WSP Law Firm, telah membacakan nota pembelaan (pledoi).

Dalam perkara ini, JPU menuntut Dju Seng 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk berkas perseorangan. Sementara untuk berkas korporasi, Dju Seng selaku Direktur PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang juga dituntut pidana tambahan uang pengganti Rp23,7 miliar.

Exit mobile version