Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Tertibkan Reklame Bermasalah demi Wajah Kota yang Lebih Indah

Pajak Reklame Batam

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra turun langsung ke lapangan saat tim gabungan membongkar papan reklame ilegal. Kali ini petugas merobohkan reklame ilegak yang ada di Jalan Ahmad Yani, Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).

Dengan tegas namun humanis, ia menyampaikan penertiban ini bagian dari upaya Pemerintah Kota Batam, untuk menjaga estetika kota dan menegakkan aturan perpajakan.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, serta tim dari kejaksaan dan BP Batam, mendampingi Li Claudia menyaksikan langsung proses itu. Mereka mengawasi para petugas merobohkan reklame bermasalah itu menggunakan crane. Reklame tersebut terbukti tidak memiliki izin yang sah dan menunggak pajak.

“Kami sudah beri peringatan kepada pemilik reklame. Kalau tak dibongkar sendiri hingga akhir Juni 2025, kami akan bongkar paksa,” ujar Wakil Wali Kota Batam Li Claudia dengan suara mantap di tengah terik siang.

Mengedepankan Kesadaran dan Kolaborasi

Pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban ini secara represif. Pemko Batam, menurut Li Claudia, telah lebih dulu memanggil para pemilik reklame untuk diberi kesempatan membongkar sendiri. Hasilnya, mayoritas pengusaha justru merespons positif.

“Kami sangat mengapresiasi pelaku usaha yang kooperatif. Hingga 17 Juni, sebanyak 273 unit reklame sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” katanya.

Wakil Wali Kota Batam Li Claudia: Tak Hanya Soal Pajak, Tapi Soal Rasa Memiliki Kota

Langkah ini bukan sekadar soal menaikkan penerimaan daerah, tetapi juga soal membentuk ruang kota yang lebih nyaman dan aman bagi warganya. Dengan wajah kota yang tertata rapi, pemerintah berharap Batam bisa memberi kesan baik, tak hanya bagi masyarakat tapi juga wisatawan dan investor.

Penertiban reklame ilegal ini juga merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga: Pemko Batam, BP Batam, dan Kejaksaan Negeri Batam. Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum secara langsung.

Berlandaskan Aturan yang Jelas

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017, yang mengatur izin serta penempatan reklame.

“Kami ingin membentuk kota yang tertib, aman, dan indah. Ini bukan semata tentang reklame, tapi tentang rasa memiliki terhadap Batam,” tutup Li Claudia.

Exit mobile version