BATAMCLICK.COM: Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Wisata sebagai dasar hukum untuk menata industri pariwisata sekaligus menekan praktik agen perjalanan ilegal.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama Bagian Hukum Pemko Batam agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
“Kami memang sedang menggodok Perwako tentang perjalanan wisata. Belum final karena harus menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Regulasi daerah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujar Ardi saat menghadiri diskusi yang digelar Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) Kepulauan Riau di The Quadrant Hotel, Ocarina, Batam, Selasa (14/7/2026).
Menurut Ardi, Batam saat ini mengalami pertumbuhan sektor pariwisata yang cukup pesat. Didukung akses internasional yang terbuka, infrastruktur pariwisata yang lengkap, serta ratusan agenda wisata sepanjang tahun, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara terus meningkat.
Namun, perkembangan tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan tata kelola industri yang sehat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
“Regulasi dan administrasi memang menjadi tugas pemerintah. Semua dukungan, pengawasan, hingga aturan harus disiapkan agar industri pariwisata berkembang lebih baik,” katanya.
Ardi menjelaskan, substansi Perwako nantinya akan disusun Disbudpar bersama para pemangku kepentingan, sedangkan proses harmonisasi regulasi dilakukan bersama Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam.
Ia mengakui berbagai persoalan yang disampaikan pelaku industri, mulai dari praktik agen perjalanan ilegal hingga sengketa pelayanan wisata, memang terjadi di lapangan dan selama ini telah beberapa kali difasilitasi penyelesaiannya oleh Disbudpar.
“Semua itu memang ada dan kami tangani. Karena itu kami melihat kebutuhan akan Perwako ini memang semakin mendesak,” ujarnya.
Menurut Ardi, Perwako nantinya akan mengatur berbagai ketentuan teknis penyelenggaraan perjalanan wisata, mulai dari standar operasional biro perjalanan, penggunaan pemandu wisata bersertifikat, kendaraan wisata yang memenuhi ketentuan, hingga standar pelayanan bagi wisatawan mancanegara.
“Semua ketentuan itu nanti akan kita akomodasi dalam pasal-pasal Perwako,” katanya.
Dalam forum tersebut, pelaku industri pariwisata menyambut baik langkah Pemko Batam. Mereka menilai kehadiran Perwako menjadi solusi untuk menekan praktik agen perjalanan ilegal yang selama ini memicu persaingan usaha tidak sehat dan merugikan wisatawan maupun pelaku usaha resmi.
Sebagai tindak lanjut, forum membentuk Tim Perumus Perwako Pariwisata Batam yang bertugas menyusun naskah akademik sebagai bahan penyusunan regulasi. Tim tersebut diketuai Ketua DPD ASITA Kepri Eva Betty, dengan Wakil Ketua Surya Wijaya serta Sekretaris Eva Amalia dari Batam Tourism Polytechnic.
Tim perumus juga melibatkan berbagai organisasi pariwisata, seperti ASITA, ASPPI, PHRI, IHGMA, IHKA, IPI, APM, Perkumpulan Homestay Batam, serta akademisi.
Draf naskah akademik selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Batam sebagai bahan penyusunan Peraturan Wali Kota yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola industri pariwisata, meningkatkan profesionalisme pelaku usaha, serta menjaga kepercayaan wisatawan terhadap Batam sebagai destinasi wisata internasional.***
