Batamclick.com,
Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 telah mencapai sekitar 90 persen dari target pendataan di kota itu hingga pertengahan Agustus 2026.
Kepala BPS Kota Batam Devi Indriastuti mengatakan pendataan mencakup lebih dari 400 ribu keluarga dan usaha yang tersebar di wilayah Kota Batam.
“Hingga saat ini penyelesaian Sensus Ekonomi 2026 di Kota Batam sudah mencapai sekitar 90 persen dari target. Ini mengingat SE 2026 akan selesai pada akhir Agustus,” kata Devi saat dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Menurutnya, petugas saat ini masih menyelesaikan sejumlah target yang relatif sulit ditemui.
Beberapa di antaranya merupakan responden yang belum berhasil ditemui maupun yang belum memberikan informasi kepada petugas.
“Di sisi sektor usaha, beberapa sektor masih belum mencapai target 100 persen, terutama industri pengolahan, konstruksi, serta aktivitas hukum dan kegiatan terkait,” katanya.
Sementara dalam pendataan keluarga, kendala masih ditemukan pada sejumlah kawasan dengan akses terbatas maupun permukiman yang penghuninya relatif sulit ditemui, termasuk kawasan perumahan mewah.
“Kami berharap para pelaku usaha dapat memberikan respons dan informasi yang dibutuhkan kepada petugas sehingga pendataan dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian pendataan, BPS Batam melakukan sejumlah langkah, mulai dari sosialisasi secara berkelanjutan, pendampingan pengisian kuesioner bagi pelaku usaha, hingga koordinasi dengan asosiasi, instansi dan pihak terkait.
“Kami juga melakukan melakukan weekly briefing setiap Jumat untuk memantau perkembangan pendataan dan mengevaluasi kendala yang ditemukan petugas di lapangan,” kata dia.
Selain itu, seluruh pegawai BPS Kota Batam turut dilibatkan dalam pendataan dengan dukungan pegawai BPS Provinsi Kepulauan Riau.
Pada 10 Agustus 2026, BPS Kota Batam bersama Pemerintah Kota Batam juga menggelar rapat evaluasi SE 2026 yang dihadiri jajaran pemerintah daerah, BP Batam, camat se-Kota Batam, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan (Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat.
“Partisipasi masyarakat dan pelaku usaha masih diperlukan untuk menyelesaikan pendataan, terutama bagi responden yang belum memberikan informasi kepada petugas. Jangan khawatir untuk memberikan data kepada petugas karena pendataan SE 2026 tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan,” katanya.
“Data yang diberikan responden digunakan untuk kepentingan statistik dan kerahasiaan data responden tetap dijaga sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah dia.
Menurut Devi, SE dilaksanakan setiap 10 tahun sehingga partisipasi masyarakat dan pelaku usaha penting untuk memberikan gambaran mengenai kondisi dan struktur perekonomian, termasuk di Kota Batam.
“Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat dan para pelaku usaha untuk dapat menerima petugas serta memberikan informasi yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sumber, Antara
