Pemprov Kepri proses pemberhentian 13 PPPK

Batamclick.com,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memproses pemberhentian 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri maupun melanggar disiplin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI (BKD dan KORPRI) Provinsi Kepulauan Riau Yeny Trisia Isabella di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan lima PPPK telah menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian, sedangkan delapan lainnya masih dalam proses penerbitan SK.

Yeny mengatakan belasan PPPK tersebut tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Menurut dia, proses pemberhentian PPPK penuh waktu telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan PPPK yang mengajukan pengunduran diri harus memenuhi ketentuan minimal 90 persen capaian kinerja dan 90 persen kehadiran sesuai kontrak kerja.

Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Gubernur Kepulauan Riau, menerbitkan surat penundaan pemberhentian sebelum SK pemberhentian diterbitkan.

“Dalam menjalani masa penundaan itu, ASN tidak masuk kerja dan tidak mengisi e-kinerja. Setelah itu, kepala OPD kembali menyurati BKD untuk penerbitan SK pemberhentian PPPK tersebut,” kata Yeny.

Ia menyebut sejumlah alasan PPPK mengundurkan diri antara lain mengikuti suami ke luar negeri dan memperoleh pekerjaan baru.

Sementara itu, PPPK yang diberhentikan karena indisipliner rata-rata tidak masuk kerja serta tidak mengisi e-kinerja selama menjalani perjanjian kerja.

Karena itu, Yeny meminta seluruh PPPK memahami tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN), bukan lagi tenaga honorer.

Ia menegaskan pemberhentian 13 PPPK tersebut menjadi peringatan bahwa Pemprov Kepulauan Riau akan menindak tegas pegawai yang melanggar disiplin.

“Kalau sudah menjadi ASN, otomatis harus disiplin masuk kerja serta mengisi e-kinerja selama menjalani kontrak kerja sebagai PPPK,” demikian Yeny.

Sumber, Antara

Exit mobile version