Meski Sudah Divaksin, Tetap Wajib Antigen-PCR

BATAMCLICK.COM, Harapan masyarakat yang sudah divaksin untuk pencegahan penularan Covid-19 bisa bepergian keluar provinsi tanpa harus mengantongi lagi surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil uji antigen maupun polymerase chain reaction (PCR), ternyata jauh dari harapan.

Meski sudah divaksin, tetap saja harus mengantongi surat hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes antigen atau PCR.

”Aturan lama tetap berlaku (wajib antigen atau PCR, red),”
ujar kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Achmad Farkhani Tri Adranti, seperti yang diberitakan Harian Batam Pos, Jumat (12/3/2021).

Ia menjelaskan, meski saat ini vaksinasi sudah mulai masif, dan warga yang sudah divaksin mengantongi surat atau bukti, namun belum ada aturan baru yang membolehkan bagi yang sudah divaksin tak perlu lagi mengantongi surat keterangan bebas Covid berupa hasil tes antigen atau PCR jika bepergian keluar provinsi.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Gelar Focus Group Discussion Pencegahan Dan Penanggulangan Paham Radikalisme Dan Terorisme

”Kalau ada aturannya, kita siap menjalankan. Tapi sampai saat ini belum ada,” tegasnya.

Ia menuturkan, sesuai SE Satgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional dan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dalam Negeri, masih memberlakukan tes antigen dan PCR.

”Semua aturan tersebut mewajibkan PCR (perjalanan internasional) dan PCR atau rapid test antigen (perjalanan
domestik). Belum ada arahan baru dari pusat,” ucapnya.

Hingga saat ini, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Batam masih meminta dokumen negatif PCR atau antigen bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik atau luar negeri.

BACA JUGA:  Danlanal Batam Dan Prajurit Lanal Batam Ikuti Fun Run Dalam Rangka Semarakan Hut Ke 77 TNI AL

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri, membenarkan masih diberlakukannya aturan lama yang mewajibkan negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji antigen atau PCR.

Baik itu untuk perjalanan domestik maupun internasional. Ia juga menegaskan, vaksin tidak menjadi jaminan seseorang kebal dari Covid-19.

Vaksin, kata Bisri, ditujukan untuk meningkatkan imun tubuh masyarakat.

”Bisa saja terpapar Covid-19 (walaupun sudah divaksin). Makanya, kita tetap minta menggunakan masker, menjauhi kerumunan, dan tidak berkumpul,” ujarnya.

Seperti diketahui, masyarakat yang divaksin sudah semakin banyak. Mulai dari Tenaga Kesehatan, ASN, TNI, Polri, dan para manula (manusia lanjut usia).

BACA JUGA:  Polresta Barelang Berikan Pelatihan Penyelenggaran Pelayanan Publik Terpadu Polri

Dari kelompok-kelompok ini, ada yang sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua kali, ada juga yang baru sekali.

Proses vaksinasi akan terus berlanjut dengan skala prioritas yang paling rentan. Selanjutnya, akan dilakukan secara massal, sehingga semua masyarakat mendapatkan vaksinasi.

Sumber: BATAMPOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *