Batamclick.com, BATAM — Unit Reskrim Polsek Belakang Padang menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kamis (10/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor 26,09 gram.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Belakang Padang, AKP Rio Ardian, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim, Iptu Ganda Turnip, S.H., M.H., usai menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Belakang Padang, AKP Rio Ardian, membenarkan penangkapan dua tersangka berinisial YD (perempuan) dan MI (laki-laki) di lokasi berbeda di kawasan Kelurahan Tanjung Sari.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Rio Ardian, Sabtu (12/9/2026).
Petugas terlebih dahulu mendatangi lokasi pertama di kawasan Kampung Tanjung Pelantar Tujuh, RT 004/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tersangka YD.
Dengan didampingi Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket plastik berisi kristal bening diduga sabu seberat 1,02 gram, satu dompet kartu, uang tunai Rp495.000, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan interogasi awal, YD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MI. Polisi langsung melakukan pengembangan (development) dan menggerbek lokasi keberadaan MI di sebuah rumah di Kampung Tanjung, RT 003/RW 003, Kelurahan Tanjung Sari.
Dari tangan MI, penggeledahan membuahkan hasil berupa satu paket sabu seberat 17,49 gram dan satu bungkus plastik berisi tiga paket sabu seberat 7,58 gram. Selain itu, penyidik menyita satu unit timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, dua unit ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.
Usai ditangkap, kedua tersangka menjalani pemeriksaan medis dan tes urine di Puskesmas Belakang Padang.
“Hasil tes cepat urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine,” tegas AKP Rio Ardian.
Saat ini, YD dan MI beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolsek Belakang Padang guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam untuk penetapan status barang bukti serta BPOM Batam untuk pengujian laboratorium.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga seumur hidup.
AKP Rio Ardian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polsek Belakang Padang dalam mengikis peredaran gelap narkoba di wilayah pulau-pulau (hinterland).
Ia juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
