Batamclick.com, BATAM — Operasi gabungan skala besar yang melibatkan TNI Angkatan Laut (AL), Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis ketamin dalam jumlah fantastis di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Barang haram seberat kurang lebih 1,3 ton (1.298 kg) tersebut disita dari atas kapal asing MV King Sun saat mencoba menembus jalur perairan strategis Kepri pada Jumat (7/8/2026).
Guna memberikan efek jera (deterrent effect) serta memastikan transparansi, barang bukti bernilai tinggi tersebut langsung dimusnahkan menggunakan mesin pemakar suhu tinggi (Incinerator Narkotika). Langkah ini menjadi wujud komitmen tegas pemerintah dalam melindungi kedaulatan wilayah dari ancaman kejahatan lintas negara (transnational crime).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, menjelaskan bahwa penggagalan ini berkat pengawasan maritim yang ketat serta respons cepat armada TNI AL bersama tim gabungan. Jalur laut Kepri yang berbatasan langsung dengan perairan internasional memang menjadi salah satu titik rawan penyusupan jaringan kejahatan global.
“Pengawasan perairan yang presisi dan sinergi solid antar-instansi menjadi kunci utama keberhasilan kita dalam menggagalkan masuknya 1,3 ton ketamin ini melalui MV King Sun,” ungkap Laksamana TNI Muhammad Ali dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV, Tanjungsengkuang, Batam, Rabu (12/8/2026) pagi.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) serta tujuh warga negara Myanmar berinisial KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), dan MML (44).
Para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kompartemen tersembunyi di dekat anjungan kapal. Petugas menyita sedikitnya 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar 1,3 ton. Hasil pengujian spesimen menggunakan alat Rigaku mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.
Dari aspek kesehatan dan legalitas obat, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Prof. dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa ketamin secara medis tergolong sebagai obat bius/anestesi keras yang peredarannya wajib diawasi secara ketat.
“Ketamin adalah obat keras yang peruntukannya sangat spesifik dalam tindakan medis. Jika beredar di luar jalur resmi tanpa pengawasan, ancamannya sangat fatal bagi keselamatan jiwa masyarakat,” papar Taruna Ikrar.
Penyalahgunaan obat keras di luar dosis medis tidak hanya memicu gangguan mental parah akibat efek halusinogen, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan kerusakan organ permanen hingga kematian. BPOM memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) bersama BNN dan Kepolisian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi solid lintas lembaga. Menurut Tito, penindakan hukum tegas yang berlanjut hingga proses pemusnahan barang bukti di tempat memberikan sinyal kuat bagi jaringan kejahatan internasional.
“Sinergi antara BNN, Polri, Bea Cukai, TNI AL, dan BPOM ini adalah cerminan ketahanan nasional kita dalam menjaga kedaulatan serta melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan lintas negara,” tegas Tito.
Pemusnahan langsung barang bukti seberat 1,3 ton ini sekaligus menegaskan bahwa perairan Indonesia bukan jalur yang aman bagi penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.
