Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Perusahaan Pemilik Barang Seken Batam

Polresta Barelang menelusuri jaringan penyelundupan barang seken Batam. Polisi mengungkap keterlibatan perusahaan angkutan laut dan truk, serta memeriksa 25 orang terkait penggerebekan balpres ilegal di kawasan Sagulung.
Polresta Barelang menelusuri jaringan penyelundupan barang seken Batam. Polisi mengungkap keterlibatan perusahaan angkutan laut dan truk, serta memeriksa 25 orang terkait penggerebekan balpres ilegal di kawasan Sagulung.

Kota Batam kembali menjadi sorotan setelah penyidik Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dugaan jaringan besar penyelundupan barang seken Batam atau balpres—barang impor bekas yang masuk secara ilegal ke wilayah tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi nama salah satu perusahaan angkutan laut dan jasa truk yang terlibat dalam pengiriman balpres ilegal tersebut.

“Kami sudah men-tracking nama perusahaan yang menyediakan jasa layanan pengangkutan balpres ini,” ujar Zaenal di Batam, Selasa.

Salah satu nama yang muncul dalam penyelidikan adalah PT PLS Ekspress, perusahaan yang diketahui memiliki truk pengangkut dan pengirim barang, termasuk balpres yang digerebek tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang pada Sabtu (8/11) di kawasan Sagulung.

Pemeriksaan 25 Terduga dan Pemanggilan Bea Cukai

Untuk memperkuat penyelidikan, Polresta Barelang berencana meminta keterangan dari pihak Bea Cukai, mengingat lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam urusan kepabeanan dan keluar masuknya barang impor.

“Kami akan memanggil Bea Cukai untuk dimintai keterangan,” jelas Zaenal.

Dalam operasi di Sagulung tersebut, polisi mengamankan 25 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas bongkar muat balpres di luar kawasan kepabeanan. Mereka tidak langsung ditahan, tetapi berstatus sebagai terperiksa.

“Status ke-25 orang ini masih terperiksa. Kami tidak melakukan penahanan, hanya meminta keterangan dan menggali informasi lebih dalam,” kata Zaenal menegaskan.

Para terperiksa memiliki peran beragam, mulai dari sopir truk, pengantar barang, hingga kru bongkar muat yang membantu proses distribusi.

Barang Seken dan Ancaman Ekonomi Lokal

Zaenal menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas melarang penjualan barang impor bekas. Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab peredaran balpres ilegal dapat mengganggu stabilitas ekonomi, menekan industri dalam negeri, dan merugikan pelaku usaha lokal.

“Penindakan ini kami lakukan sebagai wujud komitmen menjaga keamanan dan memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang melanggar hukum dan merugikan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Truk, Kontainer, dan Barang yang Masih Disegel

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan dua unit kontainer dan tiga unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut balpres. Menariknya, kendaraan-kendaraan itu berasal dari beberapa perusahaan berbeda, termasuk PT PLS Ekspress yang kini tengah diselidiki.

Zaenal mengungkapkan, jumlah pasti barang yang diamankan belum dapat dihitung karena seluruh isi kontainer masih dalam keadaan tersegel.

“Kami masih melakukan pendataan. Jumlah balpres yang diamankan belum bisa dipastikan karena masih tersegel,” katanya.

Langkah Tegas Polresta Barelang

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri hingga ke akar jaringan pelaku. Penyelidikan intensif kini difokuskan untuk mengidentifikasi pemilik utama dan jaringan distribusi di balik maraknya peredaran barang seken Batam.

Dengan langkah ini, Zaenal berharap Batam bisa terbebas dari praktik penyelundupan yang merusak tatanan ekonomi serta mencoreng citra kota industri dan perdagangan terbesar di Kepulauan Riau itu.

“Kami ingin memastikan Batam tetap menjadi kawasan perdagangan yang sehat, tertib, dan patuh hukum,” tutupnya.