Kurang dari 24 Jam Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Bengkong

Batamclick.com, Batam – RA (19) berhasil diringkus polisi usai menikam D (19) yang merupakan mantan pacar R (18) kekasih pelaku.

Akibat perbuatan RA, korban D mengalami luka cukup parah di leher dan harus mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini pun dilaporkan korban ke Mapolsek Bengkong, sehingga RA langsung diamankan.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis melalui Kanit Reskrim Iptu Rio Ardian mengatakan, peristiwa ini bermula ketika R menagih utang kepada D alias P sebesar Rp350 ribu di salah satu penginapan wilayah Pelita, pada Selasa malam (8/11/2022) pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:   Setelah Baca Koran, Rudi Berterimakasih ke Opung Jumaga

Namun saat itu R tidak mendapatkan uang yang ia tagih dan langsung pulang ke kosannya kawasan Cahaya Garden, Bengkong dalam keadaan menangis. Kemudian D pun mendatangi kosan dan memarahi R.
Ternyata, kejadian itu diketahui oleh teman RA dan langsung memberitahukan sehinga menyulut emosi RA.

RA pun juga langsung datang ke kosan R dengan membawa sebilah gunting yang telah disiapkan pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Melihat D, RA pun semakin kalap dan langsung menyerang. Meski mantan bos R yang saat itu juga ada di lokasi berusaha melerai, namun gunting tersebut tetap berhasil menusuk leher D.

BACA JUGA:   Walikota Batam akan mengukuhkan PERWARA Batam periode 2021-2023

“Jadi RA tidak terima kalau D memarahi pacarnya R. Korban merupakan mantan dari R. Drmi membela pacarnya, Ra nekat memberi pelajaran kepada korban,” terang Rio, di kantornya Kamis (10/11/2022).

Dikatakan Rio, kurang dari 1×24 jam RA langsung diamankan.RA juga mengakui semuanya.

“Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Golden City Jaya, Bengkong Laut, Bengkong pada Rabu (9/11/2022) pukul 05.47 WIB,” jelas Rio.

Tak hanya mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti gunting yang digunakan untuk menikam korbannya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini dijerat Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Batam Minta Dinkes Batam Jalani Vaksinasi Keliling