Batamclick.com, BATAM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU langsung mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Batam menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Putri Eangelina alias Papi Tama dan 20 tahun penjara kepada Salmiati alias Papi Charles dalam perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini.
Vonis yang dibacakan pada Jumat (11/9/2026) itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi kedua terdakwa beserta dua terdakwa lainnya.
Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dengan anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari.
Hakim: Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Putri Eangelina terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata hakim anggota Irpan Hasan Lubis saat membacakan putusan.
Adapun Salmiati dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Irpan.
Majelis menilai unsur pembunuhan berencana dan turut serta sebagaimana didakwakan telah terpenuhi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Majelis juga mencatat keluarga korban tidak memberikan pemaafan.
Namun hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Keduanya belum pernah dihukum, telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan mengakui perbuatannya.
Putusan itu membuat kedua terdakwa emosional. Usai amar dibacakan, Papi Tama dan Papi Charles menangis lalu bersujud di hadapan majelis hakim.
JPU: Putusan Jauh dari Tuntutan
Mendengar putusan tersebut, JPU Muhammad Arfian langsung menyatakan banding.
“Kami ajukan banding, Yang Mulia,” katanya di ruang sidang.
Banding diajukan karena vonis hakim berbeda jauh dari tuntutan. Pada sidang tuntutan Senin 7/9/2026, JPU menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kematian Dwi Putri.
Keempat terdakwa tersebut adalah Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tama.
Jaksa menilai keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri. Mereka didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut jaksa, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang menghapus pertanggungjawaban pidana. Perbuatan para terdakwa juga dinilai berujung pada kematian korban dan dilakukan dengan cara sadis.
Kronologis Singkat
Dwi Putri merupakan perempuan asal Lampung yang datang ke Batam pada November 2025 untuk melamar pekerjaan sebagai lady companion atau LC.
Ia mendatangi sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, pada 23 November 2025. Rumah itu disebut sebagai tempat tinggal para pekerja agensi hiburan malam.
Namun niat melamar pekerjaan itu berujung petaka. Berdasarkan dakwaan, Dwi Putri mengalami kekerasan selama beberapa hari hingga meninggal dunia pada 27 November 2025.
Kasus ini kemudian menyeret empat orang sebagai terdakwa. Setelah melalui persidangan, JPU menuntut semuanya dengan hukuman mati.
