Polres Situbondo menangkap lima pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi

BATAMCLICK.COM : Penyidik ​​Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo, Jawa Timur, menangkap lima tersangka pelaku penyalahgunaan bahan bakar biosolar bersubsidi.

Selain menangkap lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk tangki (biru), satu jerigen ukuran 30 liter, satu unit kendaraan roda tiga, satu unit pompa, dan satu unit penyedot debu.

Satreskrim mengungkap dugaan tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar pada 4 September lalu dan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Situbondo, Plt Kompol Rezi Dharmawan, saat jumpa pers. di Situbondo, Jawa Timur, Senin.

BACA JUGA:  Cegah Kelangkaan Gas Bersubsidi, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto: Tindakan Tegas Diperlukan

Anggota Reskrim Polres Situbondo menindaklanjuti dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi ini bermula dari informasi masyarakat.

Lebih lanjut, kata Kapolres, jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Kelima tersangka dengan perannya masing-masing langsung diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti.

Mereka berinisial AP yang berperan sebagai pengumpul bahan bakar solar bersubsidi, MR sopir truk tangki, AAM truk kernet, MFR berperan sebagai pembeli bahan bakar solar bersubsidi dari tersangka pengumpul inisial R.

BACA JUGA:  3 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bank Sumut, 2 Ditahan

Kepada penyidik, tersangka mengaku. dia mulai beroperasi empat bulan lalu dan membeli subsidi solar menggunakan rekomendasi nelayan (diduga rekomendasi palsu),” kata Rezi.

Modus dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, kata Kapolri, adalah pelaku membeli biosolar di SPBU Kecamatan Panarukan dengan harga Rp 6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp. 7.300 per liter, dan dijual kembali seharga Rp 7.800 per liter.

Lima orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, penimbunan migas dengan ancaman lima tahun penjara, kata Rezi Dharmawan.

BACA JUGA:  Memasuki Tahap Finishing, Rumah Safari Dalam Pengecatan

Sumber : Antara