Usai Divonis Mati, Kompol Nanda Ajukan Kasasi, Kejari Batam Siap Lawan Sampai ke MA

Kasus Kompol Nanda makin memanas. Setelah dijatuhi vonis mati oleh hakim banding, Kejari Batam menyatakan siap menghadapi kasasi dari terdakwa. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari pertarungan panjang kasus narkoba yang menyeret belasan oknum polisi.
Kasus Kompol Nanda makin memanas. Setelah dijatuhi vonis mati oleh hakim banding, Kejari Batam menyatakan siap menghadapi kasasi dari terdakwa. Langkah hukum ini menjadi kelanjutan dari pertarungan panjang kasus narkoba yang menyeret belasan oknum polisi.

Kejaksaan Negeri Batam menyatakan siap meladeni langkah hukum Kompol Satria Nanda dan terdakwa lain setelah vonis mati dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kepri.

Kejari Batam Siap Hadapi Kasasi Kompol Nanda

Kompol Nanda kembali menjadi sorotan setelah upaya banding jaksa penuntut umum membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mengabulkan permintaan jaksa dan mengubah vonis seumur hidup menjadi pidana mati. Keputusan itu, menurut Kejaksaan Negeri Batam, menjadi bentuk keadilan yang harus terus dikawal hingga ke tingkat kasasi.

“Jika Kompol Satria Nanda mengajukan kasasi, kami siap menghadapinya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Kamis (7/8).

Priandi—akrab disapa Andi—menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan majelis hakim banding. Putusan tersebut mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Batam sebelumnya yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Kompol Nanda, padahal jaksa menuntut hukuman mati.

Vonis Diperberat, Perlawanan Hukum Dilanjutkan

Selain Kompol Nanda, Pengadilan Tinggi juga memperberat hukuman Shigit Sarwo Edhi, mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, dari seumur hidup menjadi pidana mati.

“Untuk tuntutan mati yang dikabulkan, kami sangat menghargai sikap tegas majelis hakim,” tegas Andi.

Namun, tak semua permintaan jaksa dikabulkan. Tiga terdakwa lain—Rahmadi, Fadhilla, dan Wan Rahmat Kurniawan—masih divonis seumur hidup, meski jaksa menuntut hukuman mati. Terhadap putusan itu, Kejari Batam berencana mengajukan kasasi untuk tetap menuntut keadilan yang maksimal.

Menunggu Langkah Para Terdakwa

Sementara itu, lima terdakwa lainnya—Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya—menerima vonis seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Untuk kasus mereka, Kejari Batam menyatakan siap mengeksekusi putusan, kecuali jika para terdakwa memilih melanjutkan ke kasasi.

“Kami masih menunggu apakah mereka akan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau tidak, maka kami segera melakukan eksekusi,” jelas Andi.

Tim Hukum Gugat Putusan Mati

Di sisi lain, kubu terdakwa tidak tinggal diam. Indra Sakti, ketua tim penasihat hukum Shigit Sarwo Edhi, mengaku kecewa terhadap vonis mati yang dijatuhkan kepada kliennya. Ia menilai keputusan tersebut tidak adil karena tidak adanya barang bukti narkotika yang ditemukan dalam perkara itu.

“Seharusnya tanpa bukti fisik, hakim bisa memutus vrijspraak, yaitu bebas murni,” kata Indra saat dihubungi terpisah.

Namun demikian, tim kuasa hukum belum mengambil sikap akhir. Mereka menunggu salinan resmi putusan banding untuk dikaji sebelum mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

Penutup: Pertarungan Belum Selesai

Kasus Kompol Nanda menjadi babak panjang dalam pemberantasan narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum. Meski vonis mati telah dijatuhkan, pertarungan hukum terus berlanjut di meja Mahkamah Agung. Baik kejaksaan maupun tim pembela bersiap melanjutkan babak kasasi sebagai bagian dari upaya mencari keadilan yang seutuhnya.