Batamclick.com, Batam – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Borobudur, Batu Ampar, berhasil diungkap Polresta Barelang. Pelaku berinisial KCL (41), warga negara Malaysia, ditangkap beberapa saat setelah beraksi, Kamis (5/11/2026) sore.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di depan Perumahan Pertamina, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Korban berinisial NS (48), warga Perumahan Tiban Harmoni, Kecamatan Sekupang, sebelumnya mendatangi Samsat Corner Harbour Bay untuk membayar pajak kendaraan.
“Setelah selesai membayar pajak, korban menuju ATM Mandiri. Saat kembali ke mobil, pelaku tiba-tiba masuk ke dalam mobil korban dan mengarahkan korban untuk keluar dari kawasan Harbour Bay,” ujar Agung.
Setibanya di Jalan Borobudur, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan senjata menyerupai pistol, serta meminta korban mengirimkan uang ke rekening pribadinya.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku yang panik langsung mendorong korban keluar dari mobil dan membawa kabur mobil beserta barang-barang milik korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp292 juta.
Agung menjelaskan, pengungkapan berawal saat anggota Satsamapta yang sedang melakukan pengamanan objek vital di Bank BCA KC Batam mendengar teriakan korban.
Pelaku terlihat membawa senjata api sambil menodong warga dan berlari ke arah belakang Bank BCA. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
“Anggota Satlantas dari Pos Lantas 901 membantu pengamanan, kemudian pelaku dibawa ke pos dan kami lakukan pengembangan,” kata Agung.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tinggal di Bayerina Apartment at Harbour Bay dan masuk ke Batam pada 15 September 2026 untuk berlibur.
Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta diantar ke kantor polisi. Di tengah perjalanan, ia menodong korban.
“Motifnya karena pelaku kehabisan uang dan hendak kembali ke Malaysia. Korban dipilih secara acak,” ujar Agung.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Rush 2025 warna hitam, satu tas hitam, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk airgun merek Smith, lima butir peluru, satu bilah pisau sepanjang 15 cm, dan satu tabung gas airgun.
Agung menambahkan, airsoft gun tersebut dibeli pelaku dari seorang sekuriti apartemen seharga Rp1 juta. Sekuriti tersebut kini juga telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
