Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), mempermudah perizinan pemasangan videotron dan reklame digital melalui penyederhanaan regulasi serta kolaborasi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk memetakan titik-titik pemasangan reklame.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy di Batam, Jumat, mengatakan Pemkot Batam bersama Badan Pengusahaan Batam sedang menyusun sistem persetujuan titik reklame secara terpadu.
Melalui skema tersebut, pelaku usaha nantinya cukup memilih lokasi yang telah disiapkan pemerintah tanpa harus melalui proses yang terpisah seperti sebelumnya.
“Seluruh proses sekarang sudah kami kolaborasikan dengan BP Batam. Sebelumnya kan harus ke BP Batam dulu untuk sewa lahan, tapi dengan ini akan ada persetujuan titik reklame, sehingga proses menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” katanya dikonfirmasi di Batam.
Pemerintah menargetkan tersedia sekitar 1.600 titik reklame di seluruh Kota Batam yang terdiri atas videotron, neon box, maupun reklame konvensional.
Pembukaannya akan dilakukan secara bertahap setelah proses penyesuaian tarif sewa lahan antara Pemkot Batam dan BP Batam selesai.
“Mudah-mudahan paling lambat September sudah mulai dibuka secara bertahap. Jumlah titik yang dibuka pada tahap awal masih menyesuaikan penyelesaian tarif sewa lahan,” ujar Reza.
Untuk mempermudah layanan, seluruh proses pengajuan dilakukan secara digital melalui aplikasi Easy yang dikembangkan Diskominfo Kota Batam.
“Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui titik mana yang masih tersedia, spesifikasi reklame, hingga tarif sewanya. Jadi proses perizinan akan jauh lebih mudah, transparan,l dan cepat,” kata Reza.
Pihaknya juga tengah menyelesaikan pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur penyelenggaraan reklame untuk menyesuaikan tarif dengan pihak BP Batam.
Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini sejumlah pengajuan pemasangan videotron telah disetujui dan segera memasuki tahap pembangunan.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar sembilan pengajuan yang kami setujui. Ada yang berdiri di titik reklame dan ada juga yang dipasang pada fasad bangunan,” katanya.
Sejumlah lokasi titik videotron antara lain Simpang Baloi Centre, Simpang Kara Duta Mas, Simpang KBC, Simpang Baloi Centre Pos Polisi, Simpang Irinco Bells Haus, Simpang Sincom depan Kantor BKKBN, Jalan Laksamana Bintan, Jalan Selasih Belian, serta Simpang Irinco.
Menurut Reza, beberapa videotron telah beroperasi, di antaranya di kawasan Simpang Pelita dan Baloi Centre.
Sementara sejumlah titik lain yang telah memperoleh persetujuan akan segera dibangun setelah seluruh perizinan dipenuhi.
“Setelah disetujui, pemilik langsung mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Semua videotron wajib memiliki perizinan yang lengkap,” ujarnya.
Sumber, Antara
