BATAMCLICK.COM : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memastikan pemilih disabilitas bisa memberikan hak suaranya pada pemungutan suara ulang (PSU) calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 13 Juli 2024.
“Pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. Sarana prasarananya kita sediakan,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Minggu.
Pihaknya menyediakan sarana prasarana atau logistik sehingga pemilih disabilitas dapat dengan nyaman memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
“Hingga saat ini logistik untuk pemungutan suara ulang sudah datang datang,” ucapnya.
Menurutnya, di Pasaman Barat dari data yang pemilu sekitar 1.956 pemilih disabilitas terdaftar pada Pemilu 2024. Sebanyak 1.956 orang penyandang disabilitas itu tersebar di 11 kecamatan.
Penyandang disabilitas itu, katanya, terdiri atas jenis fisik 955 orang, disabilitas intelektual 128 orang, disabilitas mental 442 orang, sensorik wicara 194 orang, sensorik rungu 111 orang, dan disabilitas sensorik netra 126 orang.
Dia mengatakan KPU akan menyiapkan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada.
Ia menyebutkan nantinya setiap TPS yang didatangi pemilih disabilitas akan disiapkan sedemikian rupa sehingga akses-nya mudah dan tidak menyulitkan mereka.
“Penyiapan sarana disabilitas itu sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 4 huruf e menyebutkan penyandang disabilitas maupun kelompok rentan berhak mendapatkan kemudahan dalam pemilu,” tuturnya.
Dia menjelaskan bunyi amanat itu jelas, yakni KPU agar memberikan kemudahan bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam pemilu dan pemilihan.
Ia mengatakan pihaknya akan menyediakan jalur kursi roda bagi penyandang disabilitas dan mengatur jalur antrean bagi mereka.
Selain itu, menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan mendampingi penyandang disabilitas apabila nantinya dibutuhkan saat proses pencoblosan.
“KPU tidak menyediakan TPS khusus untuk penyandang disabilitas karena mereka tersebar sesuai dengan TPS di tempat masing-masing, namun kami akan menyiapkan sarana dan prasarana yang memudahkan mereka dalam melakukan pencoblosan,” ujarnya.
Daftar pemilih tetap (DPT) pada pemungutan suara ulang sebanyak 296.254 dengan 1.286 tempat pemungutan suara (TPS).
SUMBER : ANTARA