BATAMCLICK.COM: Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah mengadakan survei terkait Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Hasil survei menunjukkan pasangan Marlin Agustina dan Jefridin unggul dari pesaing mereka.
LSI mencatat pasangan Marlin Agustina Rudi dan Jefridin meraih 43,05 persen dukungan, mengungguli pasangan lain yang memperoleh 40,5 persen. Sebanyak 16,1 persen responden memilih tidak memberikan jawaban. Survei ini dilakukan LSI dari tanggal 24 Juni hingga 3 Juli 2024.
Ketua Sahabat Bang Jef (SBJ) Kota Batam, DM. Chandra, menyatakan hasil survei ini menegaskan bahwa Marlin Agustina dan Jefridin adalah pasangan yang tepat untuk memimpin Batam di masa depan.
“Hasil survei ini menunjukkan elektabilitas Bu Marlin dan Pak Jefridin sebagai calon pemimpin yang akan melanjutkan pembangunan Batam. Saya yakin hasil survei bisa lebih dari itu jika pasangan ini sudah melakukan deklarasi,” ujarnya pada Minggu (7/7/2024) sore.
Sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin dinilai tepat untuk mendampingi Marlin Agustina. Marlin Agustina, selain sebagai istri Wali Kota Batam Muhammad Rudi, juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pengalaman Marlin mendampingi Anshar Ahmad selama hampir lima tahun memimpin Provinsi Kepri memperkuat keyakinan bahwa ia mampu memimpin Batam dengan baik.
“Memimpin Kepri dengan tujuh kabupaten/kota saja ia mampu, apalagi jika turun langsung memimpin Batam. Sebagai istri Wali Kota dan Kepala BP Batam, yang telah mendampingi Pak Rudi, tentu ia sangat paham arah pembangunan Batam,” jelas Chandra.
Sosok Jefridin, sebagai birokrat handal dan organisatoris, dinilai sangat layak menjadi wakil Marlin Agustina. Sejak 2016 menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin tentu memahami langkah-langkah yang telah diambil Rudi untuk membangun Batam.
Dengan berakhirnya masa jabatan Muhammad Rudi sebagai Wali Kota Batam, dibutuhkan pemimpin baru yang dapat melanjutkan pembangunan yang telah dirintis. Chandra yakin Jefridin mampu melanjutkan cita-cita Muhammad Rudi untuk pembangunan Batam.
“Pembangunan yang dilakukan Pak Rudi nyata dan bermanfaat bagi masyarakat Batam. Insyaallah jika dipermudah dan diridhoi, Batam akan lebih maju pesat dan Kepri akan ikut maju,” harap Chandra.
Terkait status Jefridin sebagai ASN, sesuai Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, jika ASN atau pejabat Pratama maju dalam Pilkada, maka harus mengundurkan diri. Pasal 56 menyebutkan, ketika sudah terdaftar di KPU, ASN harus mengundurkan diri.
“Saya selaku Ketua SBJ Kota Batam bersama seluruh anggota SBJ terus mendukung elektabilitas Beliau. Selama bersilaturahmi dengan Sahabat Bang Jef, Beliau tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai calon wakil wali kota. Beliau adalah sosok yang rendah hati dan selalu fokus pada pembangunan Batam,” tutupnya.