Batamclick.com, BATAM — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 563.197 perlintasan orang melalui sembilan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sepanjang periode Agustus 2026. Tingginya mobilitas internasional di pintu gerbang perbatasan ini berjalan selaras dengan penerbitan 3.953 paspor Republik Indonesia serta puluhan ribu layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Berdasarkan data capaian kinerja Agustus 2026, total perlintasan tersebut terbagi atas 283.845 kedatangan dan 279.352 keberangkatan.
Pada arus kedatangan, tercatat sebanyak 107.539 WNI dan 176.306 WNA. Sementara pada arus keberangkatan, terdata 105.509 WNI dan 173.843 WNA.
Pelabuhan Ferry Terminal Batam Centre menjadi TPI terpadat dengan volume mencapai 309.980 perlintasan orang. Posisi berikutnya disusul oleh Pelabuhan Harbour Bay (Citra Tri Tunas) sebanyak 151.415 orang dan Pelabuhan Sekupang sebanyak 35.291 orang.
Sisa perlintasan lainnya tersebar di enam pintu masuk dan keluar, meliputi Bandara Internasional Hang Nadim, Pelabuhan Nongsa Pura, Pelabuhan Marina Teluk Senimba, Pelabuhan Bengkong, Pelabuhan Batu Ampar, serta Pelabuhan Kabil.
Selain tingginya lalu lintas perlintasan perbatasan, aktivitas pelayanan dokumen perjalanan juga menunjukkan angka signifikan. Sepanjang Agustus 2026, Imigrasi Batam menerbitkan 3.953 paspor yang seluruhnya merupakan paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman.
Rincian permohonan paspor terdiri dari 1.626 paspor baru dan 2.327 penggantian paspor.
Sementara untuk pelayanan bagi WNA, terdata 39.267 penerbitan dokumen pada kelompok layanan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITK Peralihan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Keadaan Memaksa (ITKM). Selain itu, terdapat 670 pelayanan perpanjangan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan paspor terus menjadi prioritas, baik melalui jalur reguler maupun berbagai inovasi kemudahan akses.
“Kami terus berupaya agar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan dapat dilayani secara profesional, mudah, dan transparan. Prinsipnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan bersama dengan kepastian prosedur dan kualitas pemeriksaan,” tegasnya.
Sebagai bentuk penegakan fungsi pengawasan dan perlindungan WNI, Imigrasi Batam juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap 955 orang di sejumlah TPI selama Agustus 2026. Langkah preventif ini diambil guna memastikan setiap pergerakan orang keluar negeri memenuhi dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tingginya intensitas pelayanan ini menegaskan peran strategis Batam sebagai kawasan perbatasan, pusat perdagangan, pariwisata, serta investasi internasional.
Menjalankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang digaungkan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Imigrasi Batam berkomitmen memperkuat SDM, mengoptimalkan teknologi digital, serta mempererat sinergi dengan para pemangku kepentingan demi menghadirkan layanan yang cepat, aman, dan berintegritas.
