Perawat 6 Kali Setubuhi Siswi SMA Lalu Gugurkan Kandungannya

Batamclick.com, Perawat RSUD Jombang melakukan persetubuhan dengan siswi SMA hingga korban hamil dua bulan. Bukannya bertanggung jawab, perawat itu justru menggugurkan kandungan kekasihnya tersebut.

DDS (31) sudah satu tahun menjalin hubungan asmara dengan korban, seorang gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang. Perawat di bagian ICU Central RSUD Jombang ini berjanji akan menikahi gadis 17 tahun itu asal korban bersedia diajak berhubungan layaknya suami istri.

“Selama pacaran, korban beberapa kali diajak berhubungan suami istri. Melakukannya di rumah korban saat orang tuanya tak ada, kadang di tempat kos tersangka. Tersangka mengaku hanya enam kali,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (5/6/2021).

BACA JUGA:  Muhammad Rudi Resmi Membuka Kejurnas Road Race dan Mountain Bike 2024 di Batam

Akibatnya, siswi kelas 12 SMA itu berbadan dua. Bukannya bertanggung jawab, DDS justru menggugurkan kandungan kekasihnya yang saat itu berusia sekitar 2 bulan.

Akhir 2020 lalu, gadis yang masih lugu itu dia suruh meminum obat penggugur kandungan. DDS berdalih obat yang dia beli secara online itu untuk melancarkan haid.

“Mungkin awalnya korban mengeluh telat datang bulan, dia takut. Sama pelaku diberi obat dengan alasan untuk melancarkan haid, akhirnya sampai keguguran. Korban tidak tahu kalau yang dia minum obat penggugur kandungan,” terang Teguh.

Korban pun mengadu ke orang tuanya setelah hamil dan keguguran. Akhir 2020 itu pula orang tua korban memaksa DDS untuk segera menikahi putrinya. Perawat asal Kecamatan Kabuh, Jombang itu melamar korban awal 2021 lalu.

BACA JUGA:  Cak Imin janji perkuat posisi Dewan Syura di PKB

“Mereka sudah lamaran, pelaku janji menikahi korban paling lambat setelah Lebaran Idul Fitri,” jelas Teguh.

Namun hingga Lebaran berlalu, DDS tak kunjung menepati janjinya. Ulahnya membuat orang tua korban geram. Ayah korban akhirnya melaporkannya ke Polres Jombang.

Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, polisi meringkus DDS pada 31 Mei lalu. Dia langsung ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan persetubuhan itu.

DDS dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.

BACA JUGA:  DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren

(dekk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *