Batamclick.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan fasilitas transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) mulai 1 Oktober 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar modal Indonesia sekaligus memberikan alternatif strategi investasi bagi para pelaku pasar.
Pada tahap awal penerapan, fasilitas IDSS baru disediakan oleh dua Anggota Bursa (AB) yang telah mengantongi lisensi resmi Short Selling dari BEI, yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Intraday Short Selling (IDSS) merupakan mekanisme perdagangan di mana posisi transaksi wajib diselesaikan pada hari bursa yang sama melalui pembelian kembali (buy back) sebelum sesi perdagangan berakhir.
Guna menjaga kelancaran serta stabilitas pasar, transaksi IDSS dibatasi hanya untuk saham-saham pilihan dengan tingkat free float dan likuiditas tinggi.
Berdasarkan daftar yang diterbitkan BEI per 28 September 2026, terdapat lima saham yang dapat ditransaksikan melalui IDSS, yaitu PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).
Selain pembatasan saham, BEI juga menerapkan manajemen risiko yang ketat dengan mengatur batas kuota transaksi harian bagi tiap Anggota Bursa berdasarkan porsi nilai transaksi harian rata-rata (average daily transaction value) di Pasar Reguler selama sebulan sebelumnya.
Sesuai ketentuan, Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi harian di bawah Rp750 miliar dibatasi melakukan short selling maksimal 0,02 persen dari total saham tercatat (listed shares) per hari. Untuk kisaran transaksi Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batas kuota ditetapkan sebesar 0,03 persen. Sedangkan bagi Anggota Bursa dengan rata-rata transaksi di atas Rp1,5 triliun, batas kuota maksimal diberikan hingga 0,05 persen per hari.
Penerapan Short Selling ini diawali dengan masa transisi hingga 31 Desember 2026 yang dikhususkan bagi investor individu domestik. Akses bagi cakupan investor yang lebih luas akan dibuka secara bertahap dengan melihat dinamika dan kesiapan pasar.
Dari sisi perlindungan investor, transaksi IDSS mewajibkan penyetoran dana jaminan awal (initial margin) minimal Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi menggunakan nilai yang tertinggi. Kecukupan jaminan tersebut akan dipantau secara berkala melalui Rasio Short Selling.
Jika harga saham melonjak naik dan terancam tergerus, investor berpotensi menghadapi margin call apabila jaminan berada di bawah ambang batas yang ditentukan.
