Pria Bugil Berdiri Bonceng Motor, Gegara Kalah Taruhan Bola

Batamclick.com, Polres Klaten di Jateng menangkap Y (19) dan I (24) warga Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara, Klaten. Penangkapan itu terkait aksi bugil Y di jalanan yang direkam I tersebut ternyata berawal dari taruhan pertandingan sepak bola di televisi.

“Motifnya itu karena kalah taruhan permainan sepak bola. Taruhannya yang kalah telanjang,” jelas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan kepada detikcom Rabu (2/6).

“Nggak, nggak mabuk. Motifnya ya kalah taruhan permainan bola, yang kalah telanjang begitu jadi apes,” terang Andriansyah.

Menurut Andriansyah, pertandingan sepak bola yang dipertaruhkan para pelaku adalah pertandingan Liga Champions di televisi. Pertandingan dilaksanakan hari Minggu (30/5) dini hari.

BACA JUGA:  Kasus Siswa SMP Dipukuli Gegara Tak Beri Rokok Berakhir Damai

“Bukan main bola tapi taruhan pertandingan Liga Champions. Itu malam Minggu itu lho pertandingannya,” sebut Andriansyah.

Peristiwa aksi bugil Y berdiri di atas sepeda motor sambil berdiri di boncengan itu terjadi pada Senin (31/5) dini hari, lalu direkam I dan tersebar di medsos. Dari penyelidikan ada empat orang diamankan dan dua ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang dua saksi, dengan bukti tiga sepeda motor. Nanti kalau ada ditemukan keterangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” sambung Andriansyah.

Aksi itu, kata Andriansyah, hanya dilakukan di ruas jalan dekat Desa Jonggrangan perbatasan dengan Desa Belang Wetan, Kecamatan Klaten Utara. Aksi bugil itu disebut hanya satu kali dilakukan.

BACA JUGA:  Majestic Johor Festival 2024, Pameran Kereta Klasik Diraja dan Perarakan Budaya di Puteri Harbour

“Untuk sementara memang seputar wilayah Klaten, daerah belakang pengadilan saja. Tidak ada daerah lain dan baru sekali ini dilakukan,” ucap Andriansyah.

Kedua tersangka, jelas Andriansyah dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dan UU Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

“Dengan Pasal 36 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Jo 45 ayat 1 UU 11 tahun 2008 tentang ITE. Bisa 10 tahun ancaman hukumannya,” pungkas Andriansyah.

(dekkk)

sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *