Pemkot Batam terbitkan 109 surat rujukan untuk pengobatan PPKS

Batamclick.com,
Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyebut sebanyak 109 surat rekomendasi rujukan ke rumah sakit telah diterbitkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kepala Dinsos PM Batam Zulkifli Aman mengatakan sebagian besar rekomendasi tersebut diberikan untuk warga dengan gangguan mental atau Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Rekomendasi yang telah dikeluarkan ke rumah sakit sebanyak 109 surat rujukan hingga kini,” kata Zulkifli saat dihubungi di Batam, Kamis.

Penerbitan rekomendasi rujukan tersebut menjadi bagian dari pelayanan sosial bagi warga yang membutuhkan, khususnya bagi PPKS yang memerlukan akses penanganan kesehatan dan belum dapat memenuhi kebutuhan layanan secara mandiri.

“Sebanyak 99 surat rekomendasi diberikan untuk klien dengan gangguan mental, lalu 10 rekomendasi lainnya ditujukan bagi orang terlantar yang membutuhkan pengobatan,” kata dia.

Untuk penanganan kasus gangguan mental, Dinsos PM Batam melakukan rujukan ke sejumlah fasilitas kesehatan yakni Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, RSUD Embung Fatimah, serta Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bintan.

Zulkifli mengatakan layanan tersebut diberikan kepada PPKS yang membutuhkan penanganan kesehatan.

“Dalam pelaksanaannya, sebagian orang terlantar maupun ODGJ yang dirujuk diketahui memiliki identitas atau berasal dari luar Batam,” kata dia.

Selain penanganan melalui rumah sakit, Dinsos PM Batam juga memberikan layanan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan klien.

Bagi PPKS yang tidak membutuhkan perawatan di rumah sakit, kata dia, penanganan dapat dilanjutkan melalui panti sosial atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Nilam Suri.

“Dinsos PM Batam melakukan pelayanan kepada PPKS. Jika misalnya mereka tidak perlu ke rumah sakit, akan dirujuk ke panti asuhan ataupun ke UPTD Nilam Suri untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Sumber, Antara

Exit mobile version