Batamclick.com, Batam – Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, 12 tersangka diamankan beserta barang bukti senilai Rp502 juta.
Pengungkapan sekaligus pemusnahan barang bukti berlangsung di Lobi Polresta Barelang, Selasa (3/11/2026), dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan BNN Kota Batam, Bea Cukai Tipe B Batam, Kejari Batam, Pengadilan Negeri Batam, BPOM Batam, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Kapolresta merinci, 12 tersangka yang diamankan semuanya laki-laki dengan inisial MT (39), YK (27), NZ (33), TO (30), S (39), PA (40), N alias A (35), F alias I (42), RA (33), NR (22), SH alias R (28), dan RE alias O (45).
Polisi mengamankan 51 paket sabu 154,24 gram, 6 paket ganja 9,18 gram, 163 butir ekstasi 66,61 gram, serta 90 pcs liquid vape diduga mengandung etomidate seberat 255 gram, terdiri dari 20 bungkus merek Thugs dan 70 bungkus merek Wang Lai.
Selain hasil ungkap Oktober, polisi juga memusnahkan barang bukti dari 6 laporan polisi lainnya berupa 16 paket sabu 446,75 gram, 118 butir ekstasi 47,44 gram, serta 81 pcs vape etomidate 229,71 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 hingga 20 tahun penjara.
Kapolresta Barelang mengajak masyarakat aktif melaporkan peredaran gelap narkotika melalui layanan 110 yang siaga 24 jam.
