Batamclick.com, BATAM – Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan serta pengrusakan fasilitas publik di Jembatan Raja Ali Haji Fisabilillah (Jembatan 1 Barelang), Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial TS (38) yang bertindak sebagai eksekutor utama.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Ade Putra, didampingi Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar di Lobi Polresta Barelang, Senin (3/8/2026) siang.
AKP Ade Putra menjelaskan, penangkapan ini bertolak dari viralnya rekaman video di media sosial pada akhir Juli 2026 yang memperlihatkan aksi penjarahan kabel di ikon Kota Batam tersebut. Menindaklanjuti keresahan warga dan laporan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri, tim gabungan bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyidikan, aksi pencurian kabel diketahui terjadi pada Maret 2026, sedangkan pencurian besi pendukung dilakukan pada April 2026 di lokasi yang sama,” ujar Ade Putra.
Ditangkap di Kampung Aceh, Rugikan Negara Rp400 Juta
Tim Jatanras dan Opsnal Polsek Sagulung berhasil meringkus tersangka TS di kawasan Kampung Aceh, Batam. Dari hasil pemeriksaan, TS tercatat sudah empat kali menargetkan fasilitas negara di Jembatan 1 Barelang.
Modus operandi yang digunakan yakni mencongkel pelindung kabel menggunakan linggis, memotong kabel menggunakan gunting besi, serta melepas paksa potongan besi pagar jembatan. Barang hasil kejahatan kemudian diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual kepada seorang penadah berinisial BLM di wilayah Tembesi, Sagulung.
“Barang curian dijual kepada BLM yang saat ini juga sudah ditahan dalam perkara penadahan kabel tower. Dalam pengoperasiannya, pelaku sempat mengajak seorang anak berinisial CH (11). Namun anak tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi karena belum masuk batas usia pertanggungjawaban pidana,” terang Ade.
Aksi vandalisme dan pencurian ini berdampak fatal pada kerugian keuangan negara. BPJN Kepri mencatat kerugian sekitar Rp300 juta akibat kerusakan infrastruktur kabel, sementara Dinas Pariwisata Kota Batam mengalami kerugian sekitar Rp100 juta atas hilangnya pagar pengaman.
Sejumlah barang bukti disita petugas, meliputi satu buah linggis, potongan kabel beserta pipa pelindung, potongan besi pagar, dan satu unit sepeda motor operasional milik pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka TS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 522 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Perusakan Fasilitas Publik, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Polresta Barelang menindak tegas siapa saja yang merusak atau mencuri aset negara. Perbuatan ini tidak hanya merugikan materiil, tetapi membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jembatan,” tegas AKP Ade Putra.
