Kejari Batam Tenggelamkam 10 KIA Asal Vietnam di Pulau Air Raja

Batamclick.com, Batam – Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan kegiatan eksekusi penenggelaman kapal beserta barang bukti lainnya terhadap perkara perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di Pulau Air Raja,Galang, Rabu (3/3/2021).

Sebanyak sepuluh kapal asing asal Vietnam tersebut dimusnahkan Kejaksaan Negeri Batam dengan cara ditenggelamkan.

” Ada sepuluh kapal yang dimusnahkan, hari ini empat kapal dan besok ada 6 kapal lagi, rata-rata terjerat tindak Pidana Perikanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang,” ungkap Kajari Batam, Polin Oktavianus Sitanggang.

BACA JUGA:  Covid-19 Harus Selesai, Rudi: Kita Terus Optimistis

Dikatakan Polin, Kegiatan pemusnahan terhadap 10 kapal barang bukti ini dilakukan dalam dua hari, yakni hari Rabu dan Kamis.

” Hari pertama pemusnahan ada 4 unit kapal yang di tenggelamkan. Sementara 6 kapal lainnya akan ditenggelamkan keesokan harinya,” jelas Polin.

Menurut dia, proses pemusnahan kapal asing itu dengan cara ditengelamkan di Perairan Air Raja Galang. Namun untuk seremoninya dilakukan di Kantor PSDKP.

Adapun kapal-kapal yang ditenggelamkan, kata dia, dilakukan dengan cara bagian bawa kapal dilubangi terlebih dahulu kemudian di isi dengan air. Dengan begitu, sebutnya, kapal akan tenggelam dengan sendirinya.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban 10 Ekor Sapi dan 10 Ekor Kambing

Selain dimusnahkan, kata Polin, masih ada 21 kapal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incrah) berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan Tanjungpinang masih berada di dermaga milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam untuk dieksekusi pihak kejaksaan.

Dari 32 kapal asing, lanjutnya, 10 kapal statusnya untuk dimusnahkan, sedangkan 21 kapal lainya dirampas untuk negara dan satunya masih proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Untuk kapal yang dilelang, Lanjut Polin, harus melalui koordinasi sejumlah pihak. Mulai dari menentukan nilai kapal ke Dinas terkait hingga memasukan pengumuman proses lelang nantinya. Proses lelang bisa diikuti siapa saja, asalkan mereka memiliki Koorporasi atau PT.

BACA JUGA:  Danlantamal IV Hadiri Upacara Pelantikan Dan Penyumpahansiswa Dimaba Dan Dikmata PK TNI AL Angkatan LXI

“21 kapal yang masih tersimpan di PSDKP statusnya dirampas untuk negara. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan instansi lainnya, terkait proses dan mekanisme pelelangan,” tutur Polin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *