Kapolsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembakaran Hutan Dan Lahan Di Jalan Raya Southlink

BATAMCLICK.COM, Polresta Barelang – Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian, SH,SIK di dampingi oleh Kasubbag Humas AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim IPTU Tigor Dabariba Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembakaran Hutan pembukaan lahan kawasan hutan lindung Bertempat di Mako Polsek Sekupang. Rabu (03/03/2021)

Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan 1 orang laki – laki dewasa dengan inisial IH (47Tahun) sebagai pelaku pembakaran Hutan dan pembukaan lahan tiga titik Jalan Raya Southlink. Minggu (28/02/2021).

Berawal pada hari Minggu 28 Februari 2021 Sekira pukul 08.00 WIB anggota patroli Polsek Sekupang yaitu Ipda ikhlas bersama dengan rekan kerja Ipda Nanda melaksanakan patroli di seputaran Sekupang kemudian sekira pukul 10.50 WIB bersama dengan rekan kerjanya mendapat informasi dari warga tentang adanya kebakaran hutan dekat lapangan golf southlink kemudian langsung menuju lokasi yang dimaksud dan sesampai di lokasi melihat adanya kobaran api yang cukup besar, kemudian berusaha memadamkan api secara manual dengan dibantu warga yang melintas.

BACA JUGA:  Wakili Wali Kota, Jefridin Hadiri RUPS Luar Biasa Tahun 2023

Kemudian anggota patroli juga mendapatkan informasi kebakaran lagi yang lokasinya tidak jauh dari lokasi Pertama setelah itu anggota patroli pergi menuju titik api yang kedua dan saat itu api sudah menyala dan membakar sampah dedaunan kering kemudian api pada lokasi Pertama dan api kedua berhasil dipadamkan dibantu oleh warga dan pemadam kebakaran.

Tersangka ditangkap pada saat melakukan pembakaran yang tertangkap tangan di Titik api ketiga yang berada di pinggir jalan Gajah Mada depan southlink kemudian tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekupang guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Personil Polsek Batu Ampar Laksanakan Strong Point, Antisipasi Laka Dan C3

Terdapat barang bukti yang diamankan berupa satu mancis warna kuning

Kapolresta Barelang kombes pol Yos Guntur SIK membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan yang terdapat di tiga TKP diketahui tersangka yang melakukan pembakaran hutan diduga mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam tahap observasi dari dokter spesialis kejiwaan dan pemeriksaan pisikologi dari Polda Kepri Ungkap Kapolresta Barelang melalui AKP Betty Novia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *