Cabuli 2 Sekretaris, Bos Bank Internasional Bawa Keris untuk Takuti Korban

Batamclick.com, Jimmy Hendrawan alias JH (47), bos PT TMM FIN Bank Internasional selalu membawa senjata tajam berbentuk keris di pinggangnya setiap kali melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya. Modus tersebut digunakan oleh tersangka untuk menakut-nakuti korban.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan korban kemudian tidak berani melawan lantaran takut menjadi korban pembunuhan.

“Dia menggunakan modus juga setiap melakukan pelecehan itu dia menampakkan sajam (senjata tajam) yang disimpan di pinggangnya. Akhirnya korban tidak berani melawan,” ungkap Nasriadi saat dihubungi, Rabu (3/3/2021).

“Sajam berupa seperti keris,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Perjalanan Karier Mason Mount

Ajak Mandi Bareng

Jimmy sebelumnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua sekretarisnya, DF (25) dan EFS (23).

Pria beranak empat itu menggunakan modus memiliki kemampuan meramal untuk selanjutnya melakukan tindak asusila.

Kepada aparat kepolisian, Jimmy telah mengaku melakukan perbuatan bejatnya, yakni meremas payudara hingga memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Belakang, dia juga mengaku mengajak kedua korbannya untuk melakukan ritual mandi bersama. Dia berdalih kepada korbannya untuk membuka aura.

BACA JUGA:   Mbak Diah Selalu Di Tunggu Kehadiranya Oleh Satgas TMMD

“Mereka diajak untuk mandi bareng artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal yang positif di tubuhnya, ditolak oleh kedua korban ini,” beber Nasriadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Jimmy juga berdalih bawah dirinya ketika itu dalam kondisi mabuk. Dia mengaku mabuk minuman keras di tengah ritual sembahyang sebelum melecehkan para korbannya.

“Itu posisi saya lagi setengah mabuk pak, diproses ritual, ritual sembahyang Konghucu,” dalih Jimmy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jimmy kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Dia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:   Roman Abramovich Siapin Duit Rp 5 T buat Chelsea Belanja

(dekk)

sumber: suara.com