Batamclick.com, BATAM – Penanganan laporan kepolisian terkait aduan pidana dugaan ketidaksesuaian status unit kendaraan mewah (Completely Built Up/CBU) yang melibatkan showroom PT Metro Motor memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggelar agenda gelar perkara awal pada Rabu (2/9/2026).
Dalam agenda yang berlangsung di jajaran Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Polda Kepri tersebut, penyidik mendalami kronologi serta mencocokkan alat bukti yang diserahkan oleh pihak konsumen selaku pelapor.
Kuasa hukum konsumen, Rionaldo Putra, menyayangkan ketidakhadiran pihak prinsipal PT Metro Motor dalam agenda penting tersebut. Perusahaan diketahui hanya mengutus kuasa hukum untuk menghadiri pemanggilan penyidik.
“Yang sangat kami sayangkan, dari pihak PT Metro yang hadir hanya kuasa hukumnya, sementara prinsipal tidak hadir,” ujar Rionaldo di Mapolda Kepri, Rabu (2/9/2026).
Menurut Rionaldo, kehadiran prinsipal sangat krusial untuk memberikan klarifikasi teknis yang dibutuhkan oleh tim penyidik.
“Penyidik sebenarnya ingin menggali sejumlah informasi teknis langsung dari pihak yang terlibat dalam proses importasi barang, antara lain berkaitan dengan alur masuk barang dan proses penggunaannya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa perkara ini memiliki tingkat kerumitan tersendiri dalam pembuktiannya. Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pendalaman materi perkara kepada penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri.
*Perbedaan Tahun Pembuatan dan Status Registrasi Jadi Dalil Aduan*
Sementara itu, konsumen selaku pelapor, Adek, menyampaikan apresiasi atas kepedulian jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri dalam merespons aduan masyarakat. Selain menyampaikan aduan pidana, ia secara resmi melayangkan permohonan perlindungan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda Kepri, Kabag Wassidik, serta jajaran yang telah memperhatikan keluhan kami. Kami datang tidak hanya untuk menyampaikan laporan, tetapi juga memohon perlindungan hukum,” ungkap Adek.
Adek menjelaskan, aduan pidana ini dilayangkan karena adanya ketidaksesuaian status barang pada dua unit mobil mewah yang dibelinya dalam kondisi baru (brand new).
Berdasarkan penelusuran dokumen pendukung, pihak konsumen mendapati adanya perbedaan tahun pembuatan pada kedua unit mobil tersebut.
Selain itu, ditemukan pula rekam status registrasi kendaraan di negara lain sebelum mobil tersebut diimpor ke kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam. Temuan ini menguatkan dugaan sekaligus menjadi dalil utama aduan bahwa unit yang diterima bukan merupakan barang baru.
“Lewat peristiwa kerusakan mobil ini, saya akhirnya bisa mengetahuinya. Mudah-mudahan ini bisa membukakan jalan bagi konsumen lain yang mungkin mengalami hal serupa agar berani meminta perlindungan hukum,” tuturnya.
Ia menegaskan berkomitmen untuk selalu kooperatif 1×24 jam apabila penyidik masih memerlukan dokumen atau keterangan tambahan di kemudian hari.
*Polda Kepri Pastikan Laporan Masih Berproses*
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora, membenarkan adanya aduan serta pelaksanaan gelar perkara tersebut.
Ia menyampaikan bahwa saat ini jajarannya sedang bekerja mendalami seluruh fakta hukum dan bukti yang telah diserahkan.
“Masih berproses. Kasi waktu ke kami untuk melakukan penyelidikan,” ujar Silvester saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/9/2026).
Dugaan ketidaksesuaian dokumen kendaraan CBU tersebut sebelumnya juga telah bergulir dalam proses pemeriksaan perdata di Pengadilan Negeri Batam. Pihak konsumen berharap penegakan hukum berjalan objektif guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
