Dikawal Karantina, 8,3 Ton Ikan Hidup Asal Natuna Diekspor ke Hong Kong

NATUNA (2/2) — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan hidup asal Natuna pada awal 2026. Sebanyak 8,3 ton ikan hidup senilai Rp861 juta berhasil diberangkatkan ke Hong Kong setelah memenuhi seluruh persyaratan karantina.

Ikan hidup yang diekspor merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi. Jenis ikan tersebut antara lain kerapu sunu sebanyak 1.320 ekor, kerapu cantang 1.222 ekor, kerapu cantik 1.150 ekor, kerapu macan 1.050 ekor, kerapu bakau 1.010 ekor, kerapu jenis lainnya 2.153 ekor, serta ikan kakaktua sebanyak 421 ekor.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara ketat dengan mengawali pengecekan kelengkapan dokumen. Pemeriksaan meliputi packing list dan invoice yang diajukan pengguna jasa melalui aplikasi Best Trust.

“Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan fisik terhadap media pembawa,” ujar Hasim.


Ia menambahkan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap ikan, termasuk pengecekan kondisi fisik serta pengujian laboratorium.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan ikan dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit penyakit. Oleh karena itu, sertifikat kesehatan ikan diterbitkan sebagai salah satu syarat pengiriman ke luar negeri,” imbuhnya.

Menurut Hasim, pengawasan karantina memegang peran penting dalam menjaga kepercayaan negara tujuan. Hong Kong dikenal menerapkan standar yang ketat terhadap produk perikanan impor, sehingga pengawasan karantina menjadi faktor penentu kelancaran ekspor.

Kehadiran Karantina Kepulauan Riau di Natuna diharapkan terus menjamin keamanan dan kualitas produk perikanan, sekaligus mendorong potensi kelautan Natuna agar mampu bersaing di pasar internasional.***