Hanya untuk Pelanggan Non Subsidi, Ini Tarif Listrik Barunya

BATAMCLICK.COM: PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan non-subsidi pada bulan Februari 2024. Keputusan ini menetapkan tarif untuk 13 golongan non-subsidi.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap tiga bulan, PLN melakukan penyesuaian tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi, yang dikenal sebagai tarif adjustment.

Penetapan harga tarif ini dipengaruhi oleh faktor realisasi indikator makro ekonomi, termasuk kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menurut informasi yang dikutip dari laman resmi PLN pada Jumat (2/2/2024), berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan non-subsidi selama bulan Februari 2024:

  1. Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352.
  2. Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
  3. Golongan tarif listrik untuk rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70.
  4. Golongan tarif listrik untuk rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
  5. Golongan tarif listrik untuk rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
  6. Golongan tarif listrik untuk bisnis menengah (B-2/TR), kantor pemerintah sedang (P-1/TR), dan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70 hingga Rp 1.699,53.
BACA JUGA:   Indonesia, Philippines step up manpower cooperation

Untuk pelanggan yang termasuk dalam golongan pelanggan bersubsidi, seperti pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), tetap akan menerima subsidi listrik. Tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.

Selain itu, berikut adalah daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada Februari 2024:

  1. Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh.
  2. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh.
  3. Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh.
  4. Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
  5. Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
BACA JUGA:   Bawaslu ajak mahasiswa jadi pengawas partisipatif Pilkada 2024

Untuk mengecek tagihan listrik PLN pada tahun 2024, pelanggan dapat memanfaatkan beberapa cara. Diantaranya melalui website resmi PLN, SMS, atau WhatsApp. Berikut adalah panduan singkat untuk cek tagihan listrik menggunakan beberapa metode tersebut. (*)