BATAMCLICK.COM: Komisi III DPRD Kota Batam dibuat meradang pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait limbah minyak dari reparasi kapal tanker ARK PRESTIGE di PT. Marcopolo Shipyard yang mencemari laut Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Pencemaran laut yang ditimbulkan dari limbah minyak ini, yang diduga berasal dari reparasi kapal di PT. Marcopolo Shipyard, menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air, Kelurahan Batu Legong, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Mengapa tidak, akibat ulah pengusaha nakal yang diduga sengaja membuang limbah minyak berwarna hitam pekat itu, kini para nelayan harus menanggung kerugian yang cukup besar dan harus menghentikan kegiatan mereka sehari-hari.
Ketua RT 03, Pulau Labu, Ramadhan mengungkapkan, akibat pencemaran laut yang terjadi saat ini, masyarakat Pulau Labu dan Pulau Air mayoritas berprofesi nelayan ini harus menghentikan aktivitas melaut.
“Kami sangat dirugikan, secara otomatis pencarian kita harus dihentikan dan budidaya keramba ikan yang kami miliki habis semuanya. Ikan banyak mati akibat limbah itu,” ujar Ramadhan saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, alat tangkap para nelayan seperti halnya kelong tak luput terkena imbas pencemaran limbah minyak dari kapal di PT. Marcopolo.
“Yang paling terpenting kesehatan warga. Kemarin sempat ada beberapa orang yang sakit karena dampak dari limbah minyak tersebut,” terangnya. Atas peristiwa itu, dalam RDP Komisi III DPRD Kota Batam pihaknya berharap pihak agensi atau PT. Marcopolo Shipyard dapat bertanggung jawab sepenuhnya.
“Harapan kami warga Pulau Buluh dan Pulau Air, pihak agensi atau PT Marcopolo Shipyard dapat memberikan kompensasi atau ganti rugi akibat dampak dari pencemaran limbah minyak tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Dandis Rajagukguk, dibuat meradang setelah mendengar kronologi kejadian yang disampaikan langsung oleh masyarakat Pulau Buluh dan Pulau Air.
“Laut Batam bukan tong sampah, ini secara tegas saya sampaikan, silahkan bapak membuka perusahaan di Batam ini namun jangan merusak lingkungan di Kota Batam,” tegas Dandis diiringi sorakan warga.
Diungkapkan Dandis, penjelasan pihak PT Marcopolo Shipyard terkesan berbelit-belit. Seharusnya, permasalahan ini tidak akan sampai ke Komisi III DPRD Batam bila pihak perusahaan melakukan mediasi bersama masyarakat dan mengganti rugi segala bentuk kerugian yang ditimbulkan dari pencemaran limbah minyak tersebut.
“Tentu dalam permasalahan ini pihak bersangkutan harus bertanggung jawab sepenuhnya,” tuturnya. Lanjut Dandis, sejauh ini permasalahan terkait pencemaran limbah minyak ini telah sampai hingga ke ranah hukum yakni dalam penyelidikan di Mapolda Kepri.
“Tidak mungkin disini ada yang terlepas dari jeratan hukum, tentu sejauh ini pihak kepolisian sudah melakukan investigasi terkait permasalahan ini,” katanya.
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean menyatakan bahwa pihaknya siap mendampingi permasalahan ini hingga tuntas dan warga harus mendapatkan apa yang menjadi kewajibannya.
“Kami akan terus dampingi permasalahan ini hingga tuntas, kasihan masyarakat yang harus menjadi korban. Pihak PT. Marcopolo Shipyard harus bertanggung jawab atas pencemaran yang telah terjadi,” bebernya.
Sementara, HRD Manager PT Marcopolo Shipyard, Sutono belum dapat memberikan keputusan pasti terkait kompensasi warga akibat pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya. “Saya tidak dapat berkomentar lebih, kita tunggu hasil selanjutnya saja, tadi sudah disampaikan semua dalam RDP,” pungkasnya.(lin)