Tragedi Tiban Center Memicu Gerakan KIR Dishub
BATAMCLICK.COM: Sebuah insiden tragis menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan keselamatan jalan di Batam. Sebuah mobil crane mengalami rem blong di pertigaan Tiban Center pada Sabtu (30/8). Kendaraan itu kemudian menabrak satu mobil dan tiga sepeda motor, menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa kendaraan crane yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak terdaftar uji KIR Dishub dan diduga tidak pernah menjalani pemeriksaan.
“Kendaraan tersebut tidak terdaftar KIR. Biasanya, jika kami merazia dan menemukan masa berlaku KIR mati, kendaraan akan kami amankan, kami tilang, dan kami wajibkan melakukan uji KIR,” ujarnya. “Namun, jika tidak terjaring, kejadian seperti ini bisa terjadi.”
Upaya Penertiban dan Edukasi
Sebagai langkah responsif, Dishub Batam segera mengambil tindakan. Mereka berencana mengundang sejumlah perusahaan untuk membahas kewajiban uji KIR Dishub serta mengatur jam operasional kendaraan berat. Leo Putra menambahkan bahwa semua fasilitas, peralatan, dan tenaga teknis untuk uji KIR sudah tersedia.
“Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk dengan menyurati perusahaan. Uji KIR juga gratis dan bisa direkam kapan saja,” katanya. “Seharusnya KIR itu dilakukan setiap enam bulan. Jadi, masalahnya lebih pada kepatuhan aturan.”
Selain itu, Dishub Batam akan meningkatkan frekuensi razia dan menggelar rapat khusus untuk membahas jam operasional truk di jalan-jalan utama. Usulan ini akan diselaraskan dengan regulasi Kementerian Perhubungan. Pemerintah Kota dan DPRD Batam juga mendorong adanya pembatasan operasional kendaraan berat pada jam-jam tertentu.
Perbaikan Infrastruktur dan Penegakan Aturan
Terkait tata kelola lalu lintas, Leo menjelaskan bahwa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025, pihaknya telah memprogramkan pembuatan marka jalan. Marka ini berfungsi untuk memperjelas jalur lalu lintas, terutama jalur khusus sepeda motor di sisi kiri.
“Marka jalan akan kami buat pada ruas dari Simpang Jam hingga Batu Besar untuk menandai jalur paling kiri bagi kendaraan roda dua,” ujarnya.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga menyoroti pentingnya penegakan aturan KIR Dishub dan pengelolaan marka jalan. Ia menyatakan telah meminta Dishub Batam untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang agar melakukan KIR.
“Koordinasi Dishub dengan Satlantas (Satuan Lalu Lintas) menjadi kunci agar marka dan rambu lalu lintas sesuai aturan, sehingga kecelakaan serupa tidak terulang,” kata Amsakar.
